I-CETA Hadirkan Pemerintah dan Pelecut Kinerja ASN (Bagian III)

I-CETA Hadirkan Pemerintah dan Pelecut Kinerja ASN (Bagian III)

Oleh : Aa Deni
Pengelola Sitem Informasi Kependudukan
Kecamatan Kedokan Bunder

Seperti diketahui dalam beberapa tahun lalu, kualitas layanan publik yang dilakukan oleh pemerintah (birokrat) mulai dari level paling tinggi hingga bawah belum sepenuhnya dapat memuaskan masyarakat apalagi sampai layanan prima. Kini di semua jenjang berbagai pihak dengan berbagai usaha terus melakukan perbaikan agar layanan publik menjadi lebih baik bahkan menuju layanan prima (excellent service).

Di Pemerintah Kabupaten Indramayu, berbagai upaya juga secara perlahan dan pasti terus menumbuhkan inovasi agar layanan publik menjadi layanan yang sangat memuaskan masyarakat Indramayu. Melalui program Indramayu Cepat Tanggap (I-Ceta) yang merupakan salah satu program unggulan Pemkab Indramayu dibawah kepemimpinan Bupati Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A, pemerintah hadir untuk segera memberikan layanan publik terbaik dengan cepat terutama layanan yang bersifat darurat dan sebagai solusi terhadap berbagai keluhan yang ada di perangkat daerah, RSUD, BUMD, kecamatan, maupun puskesmas.

Sebagai dasar hukum dijalankannya program I-Ceta yakni Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2021 – 2026, Peraturan Bupati Indramayu Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Indramayu, Peraturan Bupati Indramayu Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara ( TTPASN ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, dan Keputusan Kepala Perangkat Daerah tentang Penunjukan Pengelola Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pengelola Pengaduan Masyarakat ( Dumas ).
.
Bersambung besok lagi ya …

KEDOKAN BUNDER HEBAT
INDRAMAYU BERMARTABAT