Izin Rame-rame (hiburan)

Persayaratan Izin Rame – rame (Hiburan)

  1.  Blangko dari Desa Setempat
  2. Rekomendasi RT/RW yang sudah di tanda tangani dan cap stempel
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)