Persyaratan Rekomendasi Surat Ijin Gangguan/HO
- Mengisi Formulir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Foto copy Surat Akta Tanah
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yang Bersangkutan
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tetangga
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pass Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar