Rekomendasi Surat Ijin Gangguan/HO

Persyaratan Rekomendasi Surat Ijin Gangguan/HO

  1. Mengisi Formulir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  2. Foto copy Surat Akta Tanah
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yang Bersangkutan
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tetangga
  5. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Pass Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar