Kedokanbunder – DPRD Kabupaten Indramayu Mengadakan Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu di Ruangan Aula Nyimas Ratu Ayu Kawunganten Kantor Kecamatan Kedokanbunder. Dalam rangka Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2017 di hadiri DPRD Kab. Indramayu, Dewan dari dapil 2 , Bapak Niko dari Praksi Demokrat, Ibu Kiki dari Praksi Gerindra, Andri M. Shaleh, AP., M.Si Camat Kedokanbunder, adapun dari Desa – desa diwakili Pj. Kuwu, Ketua BPD dan Paniti Pilwu . Kamis ( 18/03/2021).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan Pemahaman kepada Ketua BPD, Panitia Pemilihan Kuwu dan Pemerintah Desa agar dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan perda nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu.
Kecamatan Kedokanbunder akan mengadakan Demokrasi Pilwu ada 5 Desa :
- Desa Jayalaksana
- Desa Jayawinangun
- Desa Kedokanbunder
- Desa Kedokanbunder Wetan
- Desa Kaplongan
Jumlah Bakal Calon ( balon ) Kuwu di Kecamatan Kedokanbunder ada 19 Orang :
- Desa Jayalaksana ada Calon Kuwu 3 Orang
- Desa Jayawinangun ada Calon Kuwu 3 Orang
- Desa Kedokanbunder ada Calon Kuwu 4 Orang
- Desa Kedokanbunder Wetan ada Calon Kuwu 5 Orang
- Desa Kaplongan ada Calon Kuwu 4 Orang
Dengan adanya penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Se-Kacamatan Kedokanbunder diwakili 5 Desa terciptanya masyarakat yang kondusip, aman, nyaman tanpa ada ekses.