Sosialisai Perda Nomor 5 tahun 2017

Kedokanbunder – DPRD Kabupaten Indramayu Mengadakan Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu di Ruangan Aula Nyimas Ratu Ayu Kawunganten Kantor Kecamatan Kedokanbunder. Dalam rangka Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2017 di hadiri DPRD Kab. Indramayu, Dewan dari dapil 2 , Bapak Niko dari Praksi Demokrat, Ibu Kiki dari Praksi Gerindra, Andri M. Shaleh, AP., M.Si Camat Kedokanbunder, adapun dari Desa – desa diwakili Pj. Kuwu, Ketua BPD dan Paniti Pilwu . Kamis ( 18/03/2021).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan Pemahaman kepada Ketua BPD, Panitia Pemilihan Kuwu dan Pemerintah Desa agar dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan perda nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu.

Kecamatan Kedokanbunder akan mengadakan Demokrasi Pilwu ada 5 Desa :

  1. Desa Jayalaksana
  2. Desa Jayawinangun
  3. Desa Kedokanbunder
  4. Desa Kedokanbunder Wetan
  5. Desa Kaplongan

Jumlah Bakal Calon ( balon ) Kuwu di Kecamatan Kedokanbunder ada 19 Orang :

  1. Desa Jayalaksana ada Calon Kuwu 3 Orang
  2. Desa Jayawinangun ada Calon Kuwu 3 Orang
  3. Desa Kedokanbunder ada Calon Kuwu 4 Orang
  4. Desa Kedokanbunder Wetan ada Calon Kuwu 5 Orang
  5. Desa Kaplongan ada Calon Kuwu 4 Orang

Dengan adanya penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Se-Kacamatan Kedokanbunder diwakili 5 Desa terciptanya masyarakat yang kondusip, aman, nyaman tanpa ada ekses.