a |
Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa dan/atau kelurahan; |
b |
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan; |
c |
Pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan; |
d |
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan; |
e |
Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan ditingkat Kecamatan; |
f |
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Kuwu dan/atau Lurah; |
g |
penyusunan laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan di tingkat Kecamatan; |
h |
fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kuwu dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD); |
i |
pelaksanaan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kuwu dan Badan Permusyawaratan Desa diwilayah kerjanya; |
j |
fasilitasi penyelenggaraan kerja sama antar Desa dan penyelesaian perselisihan antar Desa; |
k |
fasilitasi penataan Desa/Kelurahan; |
l |
fasilitasi penyusunan Peraturan Desa; |
m |
penyelenggaraan lomba/penilaian Desa/Kelurahan tingkat Kecamatan; |
n |
pelaksanaan inventarisasi aset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kerjanya; |
o |
pemberian pertimbangan pengangkatan kepala Kelurahan; |
p |
pelaksanaan administrasi dan pengkoordinasian penyelenggaraan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerjanya; |
q |
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya
|
|