Layanan Dukcapil Patas Kecamatan Kedokanbunder Upaya Putus ‘Miskin Kronis’ Warga

KECAMATAN KEDOKANBUNDER – Layanan/Program Dukcapil Patas yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu mendapatkan respon positif dari warga masyarakat Kecamatan Kedokanbunder.

Saat ini, masih banyak warga yang berstatus miskin. Satus tersebut semakin berat ketika orang itu tidak mempunyai dokumen kependudukan, akibatnya akan sulit dalam mendapatkan jaminan sosial maupun jaminan kesehatan dari pemerintah.

Menyikapi hal itu, Kecamatan Kedokanbunder merespon cepat program unggulan tersebut agar masyarakat yang berstatus ‘miskin kronis’ segera tertangani dan terlindungi oleh jaminan sosial dan kesehatan pemerintah.

Camat Kedokanbunder Andri M. Shaleh menjelaskan, setelah adanya program Dukcapil Patas pihaknya meminta kepada para kuwu untuk segera melaporkan keadaan warganya apabila ada warga penyandang disabilitas, lanjut usia, sakit, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)  yang tidak mempunyai dokumen kependudukan untuk segera dilakukan perekaman agar segera memiliki identitas dengan layanan Dukcapil Patas.

Andri menambahkan, Dukcapil Patas direspon baik oleh warga masyarakat Kecamatan Kedokanbunder. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya laporan dan kemudian ditindaklanjuti oleh Kecamatan Kedokanbunder untuk segera dilakukan perekaman identitas.

“Alhamdulillah respon masyarakat sangat baik. Kita dukung sepenuhnya pelaksanaan Dukcapil Patas ini sebagai upaya untuk mewujudkan Indramayu Bermartabat,” tegas Andri, Rabu (15/9/2021)

Sebelumnya, pada Rakor Terbatas dengan para Kasi Yanmas se-Kabupaten Indramayu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu, Moh. Iskandar mengatakan, melalui program Dukcapil Patas pihaknya ingin memutus mata rantai ‘Miskin Kronis’ yang ada ditengah masyarakat melalui pemberian dokumen kependudukan.

“Dokumen Kependudukan ini sebagai awal agar masyarakat terdata dan memiliki NIK yang selanjutnya bisa digunakan untuk jaminan sosial dan kesehatan masyarakat tersebut. Karena memiliki NIK adalah hak setiap warga negara,” kata Iskandar.

Pada Rabu (15/9/2021) pelayanan Dukcapil Patas untuk pembuatan KTP elektronik diberikan kepada Ibu Satiyem warga Desa Kedokanbunder Blok Tengah RT 10 RW 02. Selama ini Ibu Satiyem tidak memiliki dokumen kependudukan apapun sehingga tidak bisa terlayani baik untuk jaminan sosial, kesehatan, maupun lainnya.

Pemberian dokumen kependudukan kepada Ibu Satiyem sebagai persyaratan agar yang bersangkutan bisa terlindungi oleh jaminan kesehatan karena saat ini kondisinya tengah sakit dan membutuhkan pengobatan.

“Matur kesuwun kula sampun wonten KTP lan KK. Surat niki kangge persyaratan berobat,” kata Ibu Satiyem. (Aa Deni/Kec. Kedokanbunder)