SEKSI TATA PEMERINTAHAN

KEDOKANBUNDER​ | Sing Due Ratu Ayu Kawungaten

 
Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Pemerinta Desa dan/atau Kelurahan, pembinaan dan pengawasan terhadap Kuwu dan/atau Lurah, Perangkat Desa dan/atau Keluahan, mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas:

a Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa dan/atau kelurahan;
b Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan  desa dan/atau kelurahan;
c Pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
d Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;
e Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan ditingkat Kecamatan;
f pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Kuwu dan/atau Lurah;
g penyusunan laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan di tingkat Kecamatan;
h fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kuwu dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
i pelaksanaan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kuwu dan Badan Permusyawaratan Desa diwilayah kerjanya;
j fasilitasi penyelenggaraan kerja sama antar Desa dan penyelesaian perselisihan antar Desa;
k fasilitasi penataan Desa/Kelurahan;
l fasilitasi penyusunan Peraturan Desa;
m penyelenggaraan lomba/penilaian Desa/Kelurahan tingkat Kecamatan;
n pelaksanaan inventarisasi aset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kerjanya;
o pemberian pertimbangan pengangkatan kepala Kelurahan;
p pelaksanaan administrasi dan pengkoordinasian penyelenggaraan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerjanya;
q pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya